Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3)

Sistim Manajemen  Keselamatan Kerja (SMK3) saat ini sudah menjadi keharusan bagi perusahaan yang mempunyai resiko tinggi dalam pekerjaannya.
Resiko ini bukan hanya bagi pekerjanya, tapi juga bagi pihak pihak lain yang berkepentingan. Misalnya saja masyarakat sekitarnya.
Banyaknya pelanggaran yang berakibat fatal bagi kesehatan dan keselamatan , membuat pemerintah berupaya untuk bertindak lebih tegas lagi. Hal ini di mulai dari penambahan persyaratan wajib saat dilakukan pelelangan tender.
Syarat bagi perusahaan yang ikut tender adalah mempunyai sertifikat SMK3, yang secara pelaksanaan sama dengan OHSAS 18001.




Berikut ini beberapa artikel yang diambil dari beberapa sumber di internet:

Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan  dalam melaksanakan SMK3, Permenaker  N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya  semua peraturan yang bersifat sektoral  segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen  Keselamatan Kerja (SMK3)   Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen  Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
  1. Untuk meningkatkan efektifitas  perlindungan K3 dengan  cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
  2. Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan  : manajemen,  tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan  bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut,  pengusaha  melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
    A. PENGENDALIAN
      Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi:  kegiatan, produk, barang dan jasa.
      Sementara itu, untuk cakupan pengendalian  meliputi : bahan,  peralatan,  lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
      B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
        Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
        1. Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena  kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja  , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga  larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
        2. Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan  : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
          C. PENGAWASAN
            Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
            1. Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
            2. Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
            3. Suku Dinas di Kabupaten/Kota
            Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan  kriteria sebagai berikut :
            1. Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
            2. Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi  dalam organisasi perusahaan ?
            3. Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
            4. Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
            5. Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
            6. Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
            7. Apakah Pengendalian  Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
            8. Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya  dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
            9. Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
            D. OVERVIEW
              I. Pendahuluan
                Pengertian pelaksanaan  keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
                • Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
                • mengendalikan atau meniadakan potensi bahaya untuk mencapai tingkat risiko yang dapat diterima dan sesuai dengan standard yang ditetapkan.
                II. Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja  ( SMK3 )
                  Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah  :
                  Proses mengintegrasikan  prinsip-prinsip keselamatan  dan kesehatan kerja kedalam
                  operasi perusahaan
                  Definisi :
                  SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
                  III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
                    1. Dasar Hukum yang digunakan :
                      Permennaker No. 05/1996
                      Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                      1)      UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
                      2)      UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja

                      1)      UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
                      2)      UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja

                      2. Tujuan penerapan SMK3
                        Permennaker No. 05/1996
                        Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                        Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif.

                        a)      Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
                        b)      Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
                        c)      Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas

                        3. Dasar Penerapan SMK3
                          Permennaker No. 05/1996
                          Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                          Ditetapkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.

                          Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.

                          4. Ketentuan Penerapan SMK3,
                            Permennaker No. 05/1996
                            Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                            1)      Kebijakan K3 dan     Komitmen penerapan SMK3
                            2)      Perencanaan pemenuhan kebijakan
                            3)      Penerapan kebijakan K3
                            4)      Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3
                            5)      Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus

                            1)      Penetapan kebijakan K3
                            2)      Perencanaan K3
                            3)      Pelaksanaan rencana K3
                            4)      Pemantauan dan evaluasi  kinerja K3
                            5)      Peninjauan dan   peningkatan kinerja SMK3

                            5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
                              Permennaker No. 05/1996
                              Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                              1. 1. Elemen Audit : 12 elemen dan 41 sub elemen; dan 166 kriteria

                              1. 2. Audit dilakukan oleh Badan Audit yg ditunjuk Menteri

                              1. 3. Direktur berwenang menetapkan persh yg wajib utk di audit

                              1. 4. Audit dilaksanakan 3 th sekali

                              1. Elemen Audit : 12 elemen dan 44 sub
                              elemen;  dan 166 kriteria

                              1. Audit dilakukan Lembaga  Audit Independen yg  ditunjuk Menteri atas permohonan perusahaan.

                              1. Perusahaan yg berpotensi bahaya tinggi wajib melakukan penilaian penerapan SMK3

                              6. Laporan Audit SMK3
                                Permennaker No. 05/1996
                                Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                                1. 1. Laporan Audit disampaikan kpd Direktur dan pengurus tempat kerja
                                2. 2. Direktur melakukan evaluasi dan penilaian laporan audit
                                3. 3. Berdasrkan hasil evaluasi dan penilaian ditetapkan pemberian sertifikat/ bendera penghargaan dan menginstruksi utk tindakan hukum jika terdpt pelanggaran.
                                1. 1. Hasil Audit dilaporkan kpd Menteri
                                2. 2. Laporan Audit, tembusan disampaikan kpd :
                                • Menteri pembina sektor
                                • Gubernur
                                • Bupati/Walikota
                                untuk peningkatan SMK
                                7. Tingkat Penilaian SMK3
                                  Tingkat Pencapaian
                                  Penerapan
                                  Permennaker No. 05/1996
                                  Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                                  0-59% dari total kriteria
                                  Tindakan hukum
                                  Tingkat penilaian Penerapan Kurang
                                  60-84% dari total kriteria
                                  Sertifikat dan bendera perak
                                  Tingkat penilaian Penerapan Baik
                                  85-100% dari total kriteria
                                  Sertifikat  dan bendera emas
                                  Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan
                                  8. Obyek Pengawasan
                                    Permennaker No. 05/1996
                                    Peraturan Pemerintah No. 50/2012

                                    Prinsip-prinsip Penerapan SMK3
                                    1. 1. Pembangunan dan terjaminnya pelaksanaan komitmen;
                                    1. Organisasi;
                                    2. Sumber Daya Manusia
                                    3. Pelaksanaan Perat Peruu K3;
                                    4. Keamanan Bekerja;
                                    5. Pemeriksaan, pengujian dan pengukuran penerapan SMK3;
                                    6. Pengendalian keadaan darurat dan bahaya industri;
                                    7. Pelaporan dan perbaikan kekurangan; dan
                                    8. Tindak lanjut audit
                                    IV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
                                      Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
                                      1. Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
                                      2. Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
                                      3. Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
                                      4. Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
                                      5. Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
                                      6. Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
                                      7. Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;

                                      Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
                                      1. Perubahan peraturan perundangan;
                                      2. Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
                                      3. Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
                                      4. Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
                                      5. Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
                                      6. Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
                                      7. Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
                                      8. Tuntutan pasar;
                                      Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
                                      1. Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
                                      2. Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
                                      V. Implementasi Audit SMK3
                                        Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
                                        Kriteria Audit  SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan  sebagai acuan pembanding  terhadap bukti audit.
                                        Bukti Audit adalah  Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.

                                        Rekaman K3 berupa :
                                        • Data pelatihan dan pendidikan K3, pelaksanaan, peserta dan evaluasi.
                                        • Kebijakan K3 dan kebijakan khusus lainnya
                                        • Laporan inspeksi K3, pelaksanaan dan tindak lanjut
                                        • Laporan Audit SMK3, internal dan eksternal
                                        • Rekaman kegiatan rapat-rapat P2K3
                                        • Laporan Kecelakaan Kerja
                                        • Laporan tindak lanjut rekomendasi investigasi kecelakaan
                                        • Laporan Konsultasi K3
                                        • SOP, instruksi kerja, juklak, juknis
                                        • Data penggunaan bahan kimia berbahaya dan LDKB
                                        • Maintenance record
                                        • Feedback dari staff, pekerja, pemasok, kontraktor
                                        • Data pemeriksaan kesehatan tenaga kerja, awal, berkala dan khusus
                                        • Laporan monitoring lingkungan kerja; spt : kebisingan, udara lingkungan kerja, iklim kerja
                                        • Data APD, penyediaan, pengadaan, pelatihan, distribusi, perawatan
                                        • Laporan pelatihan keadaan darurat
                                        • Sertifikasi peralatan, mesin, instalasi, pesawat
                                        • Sertifikasi kompetensi personel, SIO, SKP
                                        • Laporan identifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
                                        • Laporan monitoring dan tinjauan ulang pengendalian risiko
                                        • Data peralatan pengaman, spt. APAR, alat deteksi dini, rambu K3
                                        • dll

                                        Audit SMK3 adalah :
                                        “ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
                                        Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
                                        • Prioritas manajemen;
                                        • Tujuan komersial;
                                        • Persyaratan sistem manajemen;
                                        • Persyaratan peraturan peruu;
                                        • Persyaratan kontrak;
                                        • Kebutuhan utk evaluasi pemasok;
                                        • Persyaratan pelanggan;
                                        • Kebutuhan pihak lain yg berkepentingan;
                                        • Risiko terhadap organisasi.
                                        * Lingkup Audit SMK3 yaitu :
                                        • Pembangunan dan Pemeliharaan Komitmen
                                        • Strategi Pendokumentasian
                                        • Peninjauan Ulang dan Kontrak
                                        • Pengendalian Dokumen
                                        • Pembelian
                                        • Keamanan Bekerja Berdasarkan SMK3
                                        • Standar Pementauan
                                        • Pelaporan dan Perbaikan Kekurangan
                                        • Pengelolaan Material dan Perpindahannya
                                        • Pengumpulan dan Penggunaan Data
                                        • Audit SMK3
                                        • Pengembangan Keterampilan dan Kemampuan
                                        Demikian sekilas gambaran dari SMK3 versi PP 50/2012, untuk pendalaman dan bimbingan  di perusahaan/industry lebih lanjut, dapat menghubungi :  A2K4-Indonesia ph.021.7884886 dan 021.98495513 atau dengan Zainal Bakti 081617377315 atau email a2k4ina@gmail.com dan zainalbakti28@yahoo.co.id.
                                        Daftar Pustaka :
                                        1. Undang-Undang No.01/1970
                                        2. Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenaga-Kerjaan
                                        3. Permenaker No.5/1996 tentang SMK3
                                        4. Permen.PU No.8/2009 tentang SMK3 di Pekerjaan Umum
                                        5. Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang SMK3
                                        6. Makalah Workshop Nasional K3  dengan tema : Penyesuaian SMK3 sesuai dengan PP 50/2012 pada tanggal : 26-27 September 2012 Penyelenggara : Indonesian Management Centre ( IMAC )Bertempat di Grand Cempaka  Hotel Cempaka Putih Jakarta

                                        Informasi Terdokumentasi Wajib ISO 9001:2015

                                        Mandatory Documented Information

                                        Informasi terdokumentasi (documented information) perlu dipertahankan oleh organisasi dengan tujuan agar SMM  tetap terlaksana dengan baik, yaitu:

                                        Maintain Documented Information  / Prosedur









                                        Retain Documented Information  / Rekaman