Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) saat ini sudah menjadi keharusan bagi perusahaan yang mempunyai resiko tinggi dalam pekerjaannya.
Resiko ini bukan hanya bagi pekerjanya, tapi juga bagi pihak pihak lain yang berkepentingan. Misalnya saja masyarakat sekitarnya.
Banyaknya pelanggaran yang berakibat fatal bagi kesehatan dan keselamatan , membuat pemerintah berupaya untuk bertindak lebih tegas lagi. Hal ini di mulai dari penambahan persyaratan wajib saat dilakukan pelelangan tender.
Syarat bagi perusahaan yang ikut tender adalah mempunyai sertifikat SMK3, yang secara pelaksanaan sama dengan OHSAS 18001.
Berikut ini beberapa artikel yang diambil dari beberapa sumber di internet:
Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah No.50 tahun 2012, panduan yang digunakan oleh perusahaan dalam melaksanakan SMK3, Permenaker N0.5 tahun 1996, dan untuk Kementerian Pekerjaan Umum menggunakan Permen N0.09 tahun 2008, dengan terbitnya peraturan pemerintah ini, seyogianya semua peraturan yang bersifat sektoral segera disesuaikan.
Adapun PP 50 tahun 2013 ini didasarkan kepada Undang-Undang N0.01 tahun 1970, dan diamanatkan oleh Undang-Undang No. 13 tahun 2003.
Pelaksanaan Sistim Manajemen Keselamatan Kerja (SMK3) Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012
Seperti diketahui tujuan penerapan Sistim Manajamen Keselamatan dan Kesehatan Kerja(SMK3) ini adalah dalam rangka :
- Untuk meningkatkan efektifitas perlindungan K3 dengan cara : terencana, terukur, terstruktur, terintegrasi
- Untuk mencegah kecelakaan kerja dan mengurangi penyakit akibat kerja, dengan melibatkan : manajemen, tenaga kerja/pekerja dan serikat pekerja
SMK3 diwajibkan bagi perusahaan, mempekerjakan lebih dari 100 org dan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Untuk itu perusahaan diwajibkan menyusun Rencana K3, dalam menyusun rencana K3 tersebut, pengusaha melibatkan Ahli K3, Panitya Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja(P2K3), Wakil Pekerja dan Pihak Lain yag terkait
A. PENGENDALIAN
Dalam proses operasional dilakukan pengendalian, pengendalian meliputi: kegiatan, produk, barang dan jasa.
Sementara itu, untuk cakupan pengendalian meliputi : bahan, peralatan, lingkungan kerja, cara kerja, sifat kerja dan proses kerja.
B. POTENSI TERJADI KECELAKAAN KERJA
Bila dilakukan identifikasi potensi bahaya, sehingga terjadi kecelakaan kerja maka dapat dikatagorikan ada dua penyebab yang dominan , yaitu tindakan tidak aman dan kondisi yang tidak aman.
- Tindakan tidak aman (unsafe action) disebabkan: kelelahan karena kurang istirahat, jam kerja melampui ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang, kekurangan gizi yaitu ketidak seimbangan antara asupan makanan dibanding dengan tenaga yang dibutuhkan dalam bekerja , tidak kompeten karena tidak terlatih dan bekerja hingga larut malam terus-menerus , bahkan menjelang pagi
- Kondisi tidak aman (unsafe condition) disebabkan : cuaca ekstrim yaitu hujan badai dan panas yang luar biasa, ruang bekerja sempit tanpa tersedianya udara segar yang memadai, peralatan kadaluarsa yang tetap digunakan dan penerangan kurang memadai sehingga pekerja terpaksa bekerja remang-remang dan mengakibatkan kerusakan mata.
C. PENGAWASAN
Untuk melakukan pengawasan terhadap berjalannya pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini dilaksanakan secara berjenjang yaitu :
- Kementerian Tenaga Kerja di Pusat,
- Dinas Tenaga Kerja di Provinsi dan,
- Suku Dinas di Kabupaten/Kota
Dalam pengawasan dilakukan pemeriksaan berdasarkan kriteria sebagai berikut :
- Bagiamana komitmen manajemen perusahaan tentang pelaksanaan K3, apakah ada visi, misi dan kebijakan K3 ?
- Bagaimana bentuk organisasi, apakah P2K3 sudah dimasukkan atau terintegrasi dalam organisasi perusahaan ?
- Sumber daya manusia, apakah sudah diberikan sosialisasi dan pelatihan mengenai K3 ?
- Apakah pelaksanaan undang-undang K3, dilaksanakan secara konsisten ?
- Setiap tenaga kerja, apakah keamanan bekerja sudah dijamin ?
- Dilakukan pemeriksaan, dan dilakukan pengujian dan dan diukur apakah SMK3 telah dilakukan secara baik dan benar
- Apakah Pengendalian Keadaan darurat & bahaya industri sudah dilakukan ?
- Apakah kecelakaan kerja dan gangguan kesehatan kerja dibuat pelaporannya dan dilakukan perbaikan, agar dapat dicegah kejadian yang sama.
- Apakah tindak lanjut dari hasil audit, dilakukan, sehingga dapat dilakukan pencegahan dan terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja perusahaan.
D. OVERVIEW
I. Pendahuluan
Pengertian pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
II. Pengertian Sistim Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja ( SMK3 )
Pengertian manajemen keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
Proses mengintegrasikan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja kedalam
operasi perusahaan
Definisi :
SMK3 adalah : Bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.( Peraturan Pemerintah No.50/2012)
III. Komparasi Permennaker No. 05/1996 dan Peraturan Pemerintah No. 50/2012
1. Dasar Hukum yang digunakan :
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
1) UU No.14 th1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
1) UU No. 13 th 2003 ttg Ketenagakerjaan
2) UU No. 1 th 1970 ttg Keselamatan Kerja
|
2. Tujuan penerapan SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Menciptakan suatu sistem K3 di tempat kerja kerja dgn melibatkan unsur manajemen, tenaga kerja, kondisi dan lingkungan kerja yg terintegrasi dalam rangka mencegah dan mengurangi kecelakaan dan PAK serta terciptanya tempat kerja yang aman, effisien dan produktif.
|
a) Meningkatkan efektivitas perlindungan K3 yg terencana, terukur dan teintegrasi;
b) Mencegah dan mengurangi kec.kerja dan PAK dgn melibatkan unsur manajemen, pekerja/ buruh, dan/atau SP/SB;
c) Menciptakan tempat kerja yg aman, nyaman dan efisien utk mendorong produktivitas
|
3. Dasar Penerapan SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Ditetapkan melalui ketentuan-ketentuan sebagai pedoman dalam penerapan SMK3.
|
Dilakukan berdasarkan KEBIJAKAN NASIONAL ttg SMK3 sebagai pedoman perusahaan dalam menerapkan SMK3.
|
4. Ketentuan Penerapan SMK3,
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
1) Kebijakan K3 dan Komitmen penerapan SMK3
2) Perencanaan pemenuhan kebijakan
3) Penerapan kebijakan K3
4) Pengukuran, pemantauan dan eveluasi kinerja K3
5) Tinjauan ulang dan perbaikan terus menerus
|
1) Penetapan kebijakan K3
2) Perencanaan K3
3) Pelaksanaan rencana K3
4) Pemantauan dan evaluasi kinerja K3
5) Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3
|
5. Ketentuan Penilaian SMK3 :
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
|
elemen; dan 166 kriteria
|
6. Laporan Audit SMK3
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
|
untuk peningkatan SMK
|
7. Tingkat Penilaian SMK3
Tingkat Pencapaian
Penerapan
|
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
0-59% dari total kriteria
|
Tindakan hukum
|
Tingkat penilaian Penerapan Kurang
|
60-84% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera perak
|
Tingkat penilaian Penerapan Baik
|
85-100% dari total kriteria
|
Sertifikat dan bendera emas
|
Tingkat Penilaian Penerapan Memuaskan
|
8. Obyek Pengawasan
Permennaker No. 05/1996
|
Peraturan Pemerintah No. 50/2012
|
Prinsip-prinsip Penerapan SMK3
|
|
IV. Tinjauan Ulang Peningkatan Kinerja Penerapan SMK3
Tujuan Tinjauan Ulang adalah :
- Mengevaluasi strategi SMK3 untuk menentukan apakah telah memenuhi tujuan yang direncanakan;
- Mengevaluasi kemampuan SMK3 untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan para pemangku kepentingan, termasuk para pekerja;
- Mengevaluasi kebutuhan perubahan pada SMK3, termasuk kebijakan dan sasaran;
- Mengevaluasi kemajuan dalam pencapaian tujuan organisasi dan tindakan korektif;
- Mengevaluasi efektivitas tindak lanjut dari tinjauan ulang sebelumnya;
- Mengidentifikasi tindakan apa yang diperlukan untuk memperbaiki setiap kekurangan dalam waktu yang tepat, termasuk adaptasi terhadap aspek2 yang berkaitan dengan struktur manajemen dan pengukuran kinerja perusahaan;
- Memberikan arahan terhadap umpan balik, termasuk penentuan prioritas, perencanaan yang bermakna dan perbaikan berkesinambungan;
Tinjauan Ulang SMK3 harus mempertimbangkan :
- Perubahan peraturan perundangan;
- Incident data (cidera, sakit akibat kerja, rekomendasi hasil investigasi kecelakaan kerja);
- Hasil pemantauan dan pengukuran kinerja, dan laporan kegiatan audit;
- Masukan yang berasal dari internal dan eksternal perusahaan;
- Perubahan organisasi yang dapat mempengaruhi SMK3;
- Perubahan kegiatan perusahaan (penggunaan teknologi, proses dsb.)
- Perkembangan ilmu pengetahuan dan tehnologi;
- Tuntutan pasar;
Tinjauan Ulang SMK3 dicatat dan dikomunikasi secara formal kepada :
- Petugas/unit kerja yang bertanggungjawab terhadap elemen SMK3 yang relevant sehingga mereka dapat menindaklanjuti dengan tepat;
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), pekerja dan/atau Serikat Pekerja;
V. Implementasi Audit SMK3
Proses yg sistematik, independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sampai sejauh mana kriteria audit dipenuhi.
Kriteria Audit SMK3, adalah seperangkat : Kebijakan, Prosedur, Persyaratan Digunakan sebagai acuan pembanding terhadap bukti audit.
Bukti Audit adalah Rekaman, pernyataan mengenai fakta atau informasi lain yang terkait dengan kriteria audit dan dapat diverifikasi; dapat bersifat kualitatif atau kuantitatif.
Rekaman K3 berupa :
* Audit SMK3 adalah :
“ Pemeriksaan secara sistematis dan independen terhadap pemenuhan kriteria yang telah ditetapkan untuk mengukur suatu hasil kegiatan yang telah direncanakan dan dilaksanakan dalam penerapan SMK3 di perusahaan” (PP 50 th 2012 ttg SMK3)
* Tujuan Program Audit adalah didasarkan pada pertimbangan :
* Lingkup Audit SMK3 yaitu :
Demikian sekilas gambaran dari SMK3 versi PP 50/2012, untuk pendalaman dan bimbingan di perusahaan/industry lebih lanjut, dapat menghubungi : A2K4-Indonesia ph.021.7884886 dan 021.98495513 atau dengan Zainal Bakti 081617377315 atau email a2k4ina@gmail.com dan zainalbakti28@yahoo.co.id.
Daftar Pustaka :
- Undang-Undang No.01/1970
- Undang-Undang No.13/2003 tentang Ketenaga-Kerjaan
- Permenaker No.5/1996 tentang SMK3
- Permen.PU No.8/2009 tentang SMK3 di Pekerjaan Umum
- Peraturan Pemerintah No. 50/2012 tentang SMK3
- Makalah Workshop Nasional K3 dengan tema : Penyesuaian SMK3 sesuai dengan PP 50/2012 pada tanggal : 26-27 September 2012 Penyelenggara : Indonesian Management Centre ( IMAC )Bertempat di Grand Cempaka Hotel Cempaka Putih Jakarta