Apa itu OHSAS 18001?


Standar OHSAS 18001 : 2007 Occupational Health and Safety Assessment Series  ialah standar internasional untuk membangun dan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam suatu perusahaan di tempat kerja.
Standar OHSAS 18001 adalah standar yang paling banyak dianut oleh perusahaan  dalam melaksanakan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam manajemen organisasi yang bersangkutan.

OHSAS 18001 menyediakan kerangka bagi efektifitas manajemen K3 termasuk kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang diterapkan pada setiap aktifitas dan mengenali adanya bahaya-bahaya yang timbul.

Organisasi yang mengimplementasi  OHSAS 18001:2007 memiliki struktur manajemen yang terorganisasikan dengan wewenang dan tanggung-jawab yang tegas, sasaran perbaikan yang jelas, hasil pencapaian yang dapat diukur dan pendekatan yang terstruktur untuk penilaian risiko.

Standar OHSAS 18001 merupakan standar yang mudah digunakan serta mudah diterapkan dan dikembangkan pada berbagai macam organisasi dan tingkatannya (misal : organisasi pendidikan, perusahaan, rumah sakit maupun organisasi/bisnis/perusahaan lainnya).

Standar OHSAS 18001 juga merupakan standar yang disusun selaras untuk diterapkan dengan standar lainnya (ISO 9001, ISO 14001, dsb) sehingga mudah untuk mengintegrasikan (menggabungkan) penerapan Standar OHSAS 18001 dengan standar-standar lainnya (khususnya Standar ISO).

Manfaat pelaksanaan OHSAS 18001:

  1. Meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja guna mencegah/mengurangi risiko  kecelakaan dan penyakit akibat kerja melalui pendekatan sistem;
  2. Mengurangi biaya operasional dengan meminimalkan kehilangan waktu kerja karena kecelakaan dan penurunan kesehatan serta mengurangi  biaya kompensasi hokum;
  3. Meningkatkan hubungan dengan pihak-pihak yang berkepentingan,  dengan perlindungan pada kesehatan dan properti karyawan, para pelanggan dan rekanan;
  4. Persyaratan kepatuhan hukum;
  5. Meningkatkan reputasi bisnis organisasi dengan adanya verifikasi pihak ketiga yang independen pada standar yang diakui.


Standar OHSAS 18001 disusun berdasarkan metode PDCA (Plan-Do-Check-Act) yang dijabarkan sebagai berikut :

  • Plan (Perencanaan) : membangun tujauan-tujuan dan proses-proses yang diperlukan untuk memberikan hasil yang sesuai dengan Kebijakan K3 suatu organisasi.
  • Do (Pelaksanaan) : Menerapkan proses-proses yang telah direncanakan.
  • Check (Pemeriksaan) : Memantau dan mengukur proses-proses terhadap Kebijakan K3 organisasi.
  • Act (Tindakan) : Mengambil tindakan untuk peningkatan kinerja K3 secara berkelanjutan.


sumber :

  • sistemmanajemenkeselamatankerja.blogspot.com
  • sucofindo.co.id

No comments:

Post a Comment